Silahkan buat akun pada e-kalesang.kabbanggai.id. Klik tombol daftar akun disamping

  1. Permohonan SKP
  2. Proposal Penelitian
  3. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan
    perundang-undangan
  4. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang
    diserahkan
  5. Pas Foto Warna 3 x 4 (2 Lembar)
  6. Map Jepit Plastik Warna Orange
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan
    dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku ;
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan
    sebagai tempat praktiknya;
  4. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud
    bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah
    atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah);
  7. Map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan
    fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  4. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi; dan
  5. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. Map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi STRTK ;
  3. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan
    kefarmasian **);
  4. Surat Rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian; dan
  5. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. Map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar
    praktik mandiri;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  7. Map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  5. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik;
  6. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 3X4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  8. Map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotocopi KTP;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRRO atau STRO;
  4. Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk;
  8. Rekomendasi dari IROPIN; dan
  9. SIPRO atau SIPO pertama (untuk permohonan SIPRO atau SIPO yang kedua);
  10. Map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasir;
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat Keterangan bekerja dari Instansi tempat kerja;
  5. Fotocopy Ijazah DIII Analis Kesehatan yang dilegalisir;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  8. Map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi surat tanda registrasi fisioterapis yang masih berlaku ;
  3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir;
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat
    praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;
  6. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  7. pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. Map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy STRTGz yang masih berlaku dan dilegalisasir;
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar
    praktik mandiri;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  7. map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi surat tanda registrasi Radiografer yang masih berlaku ;
  3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir;
    d. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat
    praktik;
  5. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  6. pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  7. Map Jepit Plastik Warna Hijau.
  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi ATLM yang masih berlaku ;
  3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir;
    d. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat
    praktik;
  5. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  6. pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  7. Map Jepit Plastik Warna Hijau.

Alamat

Jl. Ahmad Yani No. 12 Luwuk, 94712 
Email: teknis@ekalesang.banggaikab.go.id

Lokasi